tag:blogger.com,1999:blog-25096390782333171762024-02-08T23:39:57.505+07:00Kami Cinta IndonesiaKumpulan artikel tentang Indonesia yang unik, keren, indah, dan lainnya. Dibuat oleh kumpulan Blogger-blogger Indonesia yang cinta Indonesia.Obbie Afri Gultomhttp://www.blogger.com/profile/00667956284122203277noreply@blogger.comBlogger10125tag:blogger.com,1999:blog-2509639078233317176.post-72716070262602251022009-07-18T21:34:00.003+07:002009-07-18T21:35:51.824+07:00ayo bangkit indonesia<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_xxdfU1yNW68/SmHdoZQwBdI/AAAAAAAAAUI/vwDnUw48eV0/s1600-h/indonesia.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 400px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_xxdfU1yNW68/SmHdoZQwBdI/AAAAAAAAAUI/vwDnUw48eV0/s400/indonesia.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5359808717593249234" border="0" /></a><br /><span class="fullpost"><br />ayo bangkit indonesia<br />negeriku,,,,<br />jangan biarkan lukamu selimuti kepedihan hatimu<br />kau adalah negeri-ku yang kucintai,,,,<br />cobaan adalah tantangan untuk kita,,<br />ayo bangkit negeriku,,<br />jangan biarkan nila setik hancurkan susu sebelanga,,,,<br />negeriku ,,,<br />indonesia,,,<br /><br /> </span>pandewahttp://www.blogger.com/profile/13583765302015471388noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2509639078233317176.post-57826257925415118692009-07-13T15:41:00.003+07:002009-07-13T18:13:35.633+07:00Isi UUD 1945<div style="text-align: justify;">Ok sob nie isi dari Undang-Undang 1945 lanjutin yang tadi moga bermanfaat untuk kita semua.</div><span class="fullpost"><div style="text-align: justify;"><br /></div><b><div style="text-align: justify;">UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945</div></b><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pembukaan</div><div style="text-align: justify;">Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.</div><div style="text-align: justify;">Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.</div><div style="text-align: justify;">Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan inikemerdekaannya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB I</div><div style="text-align: justify;">BENTUK DAN KEDAULATAN</div><div style="text-align: justify;">Pasal 1</div><div style="text-align: justify;">(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.</div><div style="text-align: justify;">(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis</div><div style="text-align: justify;">Permusyawaratan Rakyat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB II</div><div style="text-align: justify;">MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT</div><div style="text-align: justify;">Pasal 2</div><div style="text-align: justify;">(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.</div><div style="text-align: justify;">(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 3</div><div style="text-align: justify;">Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB III</div><div style="text-align: justify;">KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA</div><div style="text-align: justify;">Pasal 4</div><div style="text-align: justify;">(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.</div><div style="text-align: justify;">(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 5</div><div style="text-align: justify;">(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.</div><div style="text-align: justify;">(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 6</div><div style="text-align: justify;">(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.</div><div style="text-align: justify;">(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 7</div><div style="text-align: justify;">Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 8</div><div style="text-align: justify;">Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 9</div><div style="text-align: justify;">Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;">Sumpah Presiden (Wakil Presiden):</div><div style="text-align: justify;">"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.</div><div style="text-align: justify;">"Janji Presiden (WakilPresiden):</div><div style="text-align: justify;">"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pasal 10</div><div style="text-align: justify;">Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 11</div><div style="text-align: justify;">Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 12</div><div style="text-align: justify;">Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 13</div><div style="text-align: justify;">(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.</div><div style="text-align: justify;">(2) Presiden menerima duta negara lain.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 14</div><div style="text-align: justify;">Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 15</div><div style="text-align: justify;">Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB IV</div><div style="text-align: justify;">DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG</div><div style="text-align: justify;">Pasal 16</div><div style="text-align: justify;">(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.</div><div style="text-align: justify;">BAB V</div><div style="text-align: justify;">KEMENTERIAN NEGARA</div><div style="text-align: justify;">Pasal 17</div><div style="text-align: justify;">(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.</div><div style="text-align: justify;">(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.</div><div style="text-align: justify;">(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB VI</div><div style="text-align: justify;">PEMERINTAHAN DAERAH</div><div style="text-align: justify;">Pasal 18</div><div style="text-align: justify;">Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB VII</div><div style="text-align: justify;">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT</div><div style="text-align: justify;">Pasal 19</div><div style="text-align: justify;">(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 20</div><div style="text-align: justify;">(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.</div><div style="text-align: justify;">(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 21</div><div style="text-align: justify;">(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 22</div><div style="text-align: justify;">(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.</div><div style="text-align: justify;">(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB VIII</div><div style="text-align: justify;">HAL KEUANGAN</div><div style="text-align: justify;">Pasal 23</div><div style="text-align: justify;">(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.</div><div style="text-align: justify;">(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB IX</div><div style="text-align: justify;">KEKUASAAN KEHAKIMAN</div><div style="text-align: justify;">Pasal 24</div><div style="text-align: justify;">(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 25</div><div style="text-align: justify;">Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB X</div><div style="text-align: justify;">WARGA NEGARA</div><div style="text-align: justify;">Pasal 26</div><div style="text-align: justify;">(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.</div><div style="text-align: justify;">(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 27</div><div style="text-align: justify;">(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.</div><div style="text-align: justify;">(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 28</div><div style="text-align: justify;">Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BABXI</div><div style="text-align: justify;">AGAMA</div><div style="text-align: justify;">Pasal 29</div><div style="text-align: justify;">(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.</div><div style="text-align: justify;">(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB XII</div><div style="text-align: justify;">PERTAHANAN NEGARA</div><div style="text-align: justify;">Pasal 30</div><div style="text-align: justify;">(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.</div><div style="text-align: justify;">(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB XIII</div><div style="text-align: justify;">PENDIDIKAN</div><div style="text-align: justify;">Pasal 31</div><div style="text-align: justify;">(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.</div><div style="text-align: justify;">(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 32</div><div style="text-align: justify;">Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB XIV</div><div style="text-align: justify;">KESEJAHTERAAN SOSIAL</div><div style="text-align: justify;">Pasal 33</div><div style="text-align: justify;">(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.</div><div style="text-align: justify;">(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.</div><div style="text-align: justify;">(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 34</div><div style="text-align: justify;">Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB XV</div><div style="text-align: justify;">BENDERA DAN BAHASA</div><div style="text-align: justify;">Pasal 35</div><div style="text-align: justify;">Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.</div><div style="text-align: justify;">Pasal 36</div><div style="text-align: justify;">Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB XVI</div><div style="text-align: justify;">PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR</div><div style="text-align: justify;">Pasal 37</div><div style="text-align: justify;">(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.</div><div style="text-align: justify;">(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">ATURAN PERALIHAN</div><div style="text-align: justify;">Pasal 1</div><div style="text-align: justify;">Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .</div><div style="text-align: justify;">Pasal II</div><div style="text-align: justify;">Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.</div><div style="text-align: justify;">Pasal III</div><div style="text-align: justify;">Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.</div><div style="text-align: justify;">Pasal IV</div><div style="text-align: justify;">Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">ATURAN PERTAMBAHAN</div><div style="text-align: justify;">(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.</div><div style="text-align: justify;">(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.</div></span><div style="text-align: justify;"><br /></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/10628395415854361974noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2509639078233317176.post-14370023042263112442009-07-13T15:13:00.003+07:002009-07-13T15:59:03.159+07:00Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945nah ini merupakan Undang-undang yang dipake di Negara Indonesia untuk rekan-rekan sebai wawasan saja kita juga harus bisa mengetahui, didalamnya tentang peraturan negara yg kita cintai ini agar dimana ada org luarnegeri yang tanya kita gagk blank dan dapat berbangga hati menyampaikannya, selamat membaca... o..iya artikel ini juga sering ada kok dalam pelajaran PPKN untuk yang membutuhkannya silahkan aza, artiel ini saya sadur dari wiki pedia dengan beberapa editan yang sesuai dengan buku sejarah... sukses sobat. i Love Indonesia<br /><span class="fullpost"><br />Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945<br />Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. <br />UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.<br />Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.<br />Naskah Undang-Undang Dasar 1945<br />Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.<br />Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.<br />Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.<br />Sejarah<br />Sejarah Awal<br />Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.<br />Periode berlakunya UUD 1945 18 agustus 1945- 27 desember 1949<br />Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.<br />Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 desember 1949 - 17 agustus 1950<br />Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.<br />Periode UUDS ' 50 17 agustus 1950 - 5 juli 1959<br />Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.<br />Periode kembalinya ke UUD 1945 5 juli 1959-1966<br />Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.<br /><br />Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:<br />• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara<br />• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup<br />• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia<br />Periode UUD 1945 masa orde baru 11 maret 1966- 21 mei 1998<br />Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.<br />Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:<br />• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya<br />• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.<br />• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.<br />Periode 21 mei 1998- 19 oktober 1999<br />Pada masa ini dikenal masa transisi.<br />Periode UUD 1945 Amandemen<br />Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.<br />Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.<br />Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:<br />• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945<br />• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945<br />• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945<br />• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945<br /><br /><br /> </span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/10628395415854361974noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2509639078233317176.post-20103167292086579542009-07-13T14:10:00.004+07:002009-07-13T18:09:34.628+07:00Gadis Terjenius di Indonesia<div style="text-align: justify;">Maria Audrey Lukito, lahir tanggal 1 Mei 1988 di Surabaya. Sejak kecil ia tumbuh seperti anak ‘normal’ lainnya. Bagi pasangan Budi Loekito dan Natalie Angela Oenarto orang tua Audrey, karunia terbesar yang dipunyai adalah memiliki anak jenius dan berbakat seperti Audrey. Sejak kecil, putri tunggal ini sudah menunjukkan bakat-bakat yang luar biasa. Di umur 16 bulan, Audrey sudah mampu mengenal abjad dengan baik, dan bisa memainkan nada-nada pada tuts kotak pensil. Dan pada usia 2 tahun sudah lancar membaca.</div><span class="fullpost"><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Bakat Audrey awalnya dianggap sebagai hal yang biasa oleh kedua orang tuanya. Budi dan Natalie mulai sadar saat mereka berada di Vietnam sekitar tahun 1993, saat itu Audrey berumur 3 tahun. Disana, mereka tinggal di sebuah perkampungan. Seperti layaknya anak-anak, Audrey bermain dengan anak-anak lain. Disinilah uniknya. Walaupun Audrey hanya bisa berbahasa Indonesia saat itu, namun dia bisa memimpin anak-anak Vietnam yang sebenarnya tidak bisa bahasa Indonesia. Dan pada umur yang sama, Audrey sudah mempertanyakan tentang eksistensi Tuhan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Setelah menyaksikan sekolah dasar selama 5 tahun (dimana sebenarnya Audrey direkomendasikan guru-gurunya untuk loncat kelas), Audrey sempat meraih penghargaan dari MURI karena menjadi anak Indonesia termuda yang lulus TOEFL dengan skor 575, yaitu saat usianya 10 tahun. Saat ini TOEFLnya sudah mencapai 670. tidak hanya bahasa Inggris, di usianya yang masih belia itu, Audrey mampu menguasai bahasa Prancis dan Rusia. Bahasa Prancis dikuasai dalam waktu 3 bulan. Sedangkan bahasa Rusia dikuasai hanya dalam tempo 2 bulan. Pada usia 11 tahun, Audrey mendapat julukan Dictionary Girl dari koran Indonesian Daily News karena mampu menghafal kamus bahasa Inggris sebanyak ± 650 halaman. Selanjutnya, berturut-turut Audrey mamapu menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA nya hanya dalam waktu setahun.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Atas anjuran berbagai ahli, Audrey akhirnya diterbangkan ke Amerika untuk melanjutkan pendidikan S1-nya dalam usia 13 tahun. Audrey yang juga pantas menjadi bintang film mandarin ini, resmi menjadi mahasiswa fisika the college of William and Mary saat ia masih berumur 13 tahun. Dia menjadi mahasiswa Indonesia termuda di kampus itu. Hanya dalam waktu 3 tahun, Audrey berhasil lulus dengan semua nilai A, kecuali satu mata kuliah, yang mendapat nilai A minus. Ketika kuliah, Audrey tercatat mampu mengambil kredit terbanyak dibanding mahasiswa lainnya, yakni 36,5 sks dalam satu semester dan berhasil meraih GPA tertinggi setiap tahunnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Selain prestasi akademik, audrey juga melesat dengan berbagai prestasi ‘non-akademik’, seperti sastra, musik, olahraga. Karena prestasinya yang mengagumkan, Audrey didaulat menjadi anggota Phi Beta Kappa, Honor societyGlobal Young Leader Conference di Washington DC. tertua di Amerika Serikat. Prestasi Audrey terdengar hingga ke gedung kongres Senat Amerika Serikat dan ia pun di undang untuk berpidato .</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Selain prestasi-prestasi akademik dikampusnya William and Mary, ketika di Amerika, Audrey tercatat sebagai peserta termuda dari Indonesia, yaitu usia 14 tahun, yang mengikuti Summer Courses bahasa Rusia, dan berhasil memperoleh nilai tertinggi. Hanya dalam waktu dua bulan, Audrey mampu menguasai bahasa Rusia, dari standar masa kuliah yang biasanya empat semester masa kuliah. Selain bahasa Rusia, Audrey juga berhasil menguasai bahasa Prancis dalam waktu 3 bulan, selain juga menguasai bahasa Inggris, Mandarin, dan Ibrani. Pada umur 16 tahun, Audrey menjadi sarjana Indonesia termuda lulusan tahun 2005 dari The College of William and Mary, Williamburg, Virginia, Amerika Serikat dengan major fisika dan ia lulus dengan predikat Summa Cum Laude dengan nilai rata-rata GPA 3,95. judul tesisnya, “Analysis of neutrinos emitted by radioactivity in the earth’s core”. Saat ini ia berobsesi untuk mendapatkan gelar MBA dan M.Div sebelum usianya 22 tahun. Lagi-lagi MURI pun tertarik memberikan rekor pada Maria Audry L sebagai sarjana Fisika (S1) termuda yaitu 16 tahun dengan predikat summa cum laude dari The College of William And Marry.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tidak hanya rentetan prestasi akademik yang ditorehkan audrey. Banyak prestasi non akademik yang juga tidak luput menjadi incaran prestasi Audrey, termasuk didalamnya bidang seni dan kreativitas. Mungkin selama ini kita mengira, anak-anak yang memiliki tingkat intelegensi tinggi, biasanya tidak memiliki kepekaan dalam seni dan kreatifitas, atau olahraga. Hanya salah satu di antara otak kiri atau otak kanannya yang menonjol. Tertapi ternyata, Audrey memiliki kelebihan yang menonjol pada dua sisi otaknya. Sejak SD, audrey sudah punya banyak prestasi. Di rumahnya di Surabaya, Audrey menempatkan semua piala dan penghargaan seni lukis, piano, balet, dan berkudanya di sebuah lemari khusus. Di dinding rumahnya, terpajang lukisan tokoh dan ilmuwan Barat, yang dillukisnya sendiri, terinspirasi dari buku-buku biografi tokoh-tokoh dunia yang dilahapnya sejak kecil. Selain itu, Audrey juga menekuni olahraga ice skating, menembak, dan tekhnik menyanyi opera. Memang ia memiliki lebih banyak peluang jika memilih tinggal di luar negeri, namun Audrey ternyata menyimpan mimpi tersendiri untuk mempersembahkan segala kemampuannya untuk negerinya sendiri, Indonesia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sarjana fisika alumnus The College of William and Marry, Virginia, USA dengan GPA 3,95 dan juga anggota Phi Beta Kappa, telah mempersiapkan diri untuk studi S-2. sambil mempersiapkan diri, remaja jenius plus multitalenta yang juga gemar berbisnis, bermain piano, melukis, memasak, dan olaharaga ini bekerja di sebuah bank swasta dan tinggal di surabaya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Prestasi yang telah diraih</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Prestasi Audrey yang dicatat MURI:</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">1. Anak Indonesia pertama yang diundang untuk hadir di Global Young Leader Conference di Washington DC dan Newyork.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">2. mahasiswi termuda (14 tahun) dari Indonesia dengan kredit terbanyak 36,5 kredit dalam satu semester termasuk summer course dengan GPA tertinggi 3,975 di Mary Baldwin college USA.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">3. Peserta termuda dari Indonesia (14 tahun) yang mendapatkan penghargaan (honors) untuk spring semester 2002 di Baldwin College USA</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">4. Anak usia termuda dari Indonesia yang menguasai tiga bahasa asing (TOEFL : 670), Perancis (lulus DELF A3) dan Rusia ( university of Virginia)</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">5. Peserta termuda Indonesia dengan nilai tertinggi (670) untuk ujian TOEFL</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">6. Peserta termuda (14 tahun) dari Indonesia yang mengikuti summer course bahasa Rusia di University of Virginia, USA dengan nilai tinggi A.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">7. Mahasiswa termuda (13 tahun) dari Indonesia yang ikut berpartisipasi berkunjung ke senat di Ricmont (ibukota Virginia) dalam memperoleh biaya pendidikan dari pemerintah.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">8. Mahasiswi termuda dari Indonesia (13 tahun) yang masuk perguruan tinggi di Amerika (Mary Baldwin College).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">9. Peserta termuda dari Indonesia (13 tahun) yang mengikuti test SAT II dengan subjek terbanyak 5 pelajaran (writing: 640, matematik : 680, French: 730, world history : 530 dan physic: 690)</div> </span><div style="text-align: justify;"><br /></div>pandewahttp://www.blogger.com/profile/13583765302015471388noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2509639078233317176.post-84944038809453376222009-07-12T19:43:00.002+07:002009-07-12T19:51:54.004+07:00Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia<div style="text-align: justify;">Seperti yang kita tau bahwa Indonesia memiliki suatu dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa,dimana Indonesia memilikiPancasila sebagai dasar Negara... untuk itu sebagai masyarakat Indonesia sudah seharusnya tau dan mengerti tentang Pancasila, berikut adalah kutipan penjelasan tentang Pancasila dan sejarahnya yang di sadur Dari Wikipedia, mudah-mudahan masyarakat dapat mengerti makna Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dan Inisebagai Drafnya Donloat di <a href="http://www.mediafire.com/download.php?10ordwemn3m">Sini</a><br /></div><br /><span class="fullpost"><br />PANCASILA<br />Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi :<br />1. Ketuhanan Yang Maha Esa<br />2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab<br />3. Persatuan Indonesia<br />4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan<br />5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia<br />Sejarah Perumusan<br />Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan yaitu :<br />• Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]<br />• Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:<br />Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.<br />Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :<br />• Rumusan Pertama : Piagam Jakarta - tanggal 22 Juni 1945<br />• Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945<br />• Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949<br />• Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950<br />• Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)<br />Hari Kesaktian Pancasila<br />Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan. siapakah yang mengusut tuntas permasalahan ini?<br /><br />Garuda Pancasila<br />Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno. Garuda merupakan burung dalam mitologi Hindu, sedangkan Pancasila merupakan dasar filosofi negara Indonesia.<br />Lambang negara Garuda diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958<br />Makna Lambang Garuda Pancasila<br /><br /><br />• Garuda Pancasila<br />• Burung Garuda melambangkan kekuatan<br />• Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan<br />• Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia<br /><br />• Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:<br />1. Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1]<br />2. Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab [sila ke-2]<br />3. Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3]<br />4. Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan [sila ke-4]<br />5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5]<br />• Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci<br />• Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa<br />• Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:<br />o Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17<br />o Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8<br />o Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19<br />o Jumlah bulu di leher berjumlah 45<br />• Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "berbeda beda, tetapi tetap satu jua".<br />Lagu: Garuda Pancasila<br />Garuda pancasila<br />Akulah pendukungmu<br />Patriot proklamasi<br />Sedia berkorban untukmu<br />Pancasila dasar Negara<br />Rakyat adil makmur sentosa<br />Pribadi bangsaku<br />Ayo maju maju<br />Ayo maju maju<br />Ayo maju maju<br />Lambang Indonesia<br /><br /><br />Garuda Pancasila<br />Lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid III dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno. Sedangkan Pancasila itu sendiri merupakan dasar filosofi negara Indonesia. Lambang ini menggambarkan seekor burung Garuda yang menghadap ke kanan, dengan kelima sila Pancasila di sebuah perisai di dadanya, dan cakarnya memegang kain yang bertuliskan motto Indonesia: Bhinneka Tunggal Ika.<br />Sejarah<br /><br /><br />Raja Airlangga digambarkan sebagai Wishnu yang menaiki Garuda.<br /><br /><br />Patung kayu Garuda Bali.<br />Garuda adalah kendaraan (wahana) dewa Wishnu. arca dan relief Garuda muncul di banyak candi purba Indonesia seperti Prambanan, Penataran, Belahan, dan Sukuh. Di kompleks candi Prambanan tepat di muka Candi Wishnu terdapat sebuah candi yang dipersembahkan untuk memuliakan Garuda. Akan tetapi didalamnya sudah tidah terdapat arca Garuda. Juga di Prambanan, pada dinding candi Siwa terdapat relief yang menggambarkan adegan dari kisah Ramayana yang menggambarkan Garuda Jatayu berusaha menolong dewi Sinta dari tangan Rahwana. Arca garuda yang paling terkenal adalah arca yang memuliakan raja Airlangga yang diwujudkan sebagai dewa Wishnu yang menunggangi Garuda. Kini arca tersebut tersimpan di Museum Trowulan, Jawa Timur.<br />Garuda muncul dalam banyak tradisi di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah, Garuda kerap melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai wahana Wishnu, Garuda juga dianugerahi sifat Wishnu sebagai pemelihara tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Raja semua makhluk yang dapat terbang", serta dipuja sebagai "Raja Agung para Burung". Dalam kesenian Bali, Garuda digambarkan sebagai makhluk surgawi dengan kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, sementara tubuhnya adalah tubuh manusia. Biasanya ia digambarkan berwarna keemasan dan warna-warna cerah, baik dalam posisi sebagai wahana Wishnu, atau tengah memerangi Naga. Sejak dulu kala Garuda dimuliakan dalam tradisi Indonesia, dan kini dijadikan sebagai lambang negara Republik Indonesia serta sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda juga dipilih sabagai nama maskapai penerbangan Indonesia, Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan garuda sebagai lambang negaranya.<br />Garuda<br />Burung Garuda merupakan binatang mitos dalam mitologi Hindu dan Buddha. Garuda dalam mitos digambarkan sebagai makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia (tangan dan kaki). Garuda sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan kekuasaan dan warna emas melambangkan kejayaan, karena peran burung garuda dalam cerita pewayangan Mahabharata dan Ramayana.<br />Jumlah bulu burung garuda ini dibuat sedemikian rupa sehingga mengingatkan akan hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Pada sayapnya terdapat 17 bulu, 8 bulu ekor, 19 bulu di bawah perisai, dan 45 bulu leher.<br />Perisai<br />Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia. Gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian: bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna merah putih berselang seling (lambang bendera Indonesia), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai yang besar bewarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horisontal yang membagi perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di tengah-tengah.<br />Emblem<br /><br /><br />Patung besar Garuda Pancasila, terpasang di ruang tenang Monas, Jakarta.<br />Setiap gambar emblem yang terdapat pada perisai berhubungan dengan simbol dari sila Pancasila yang diprakarsai oleh Presiden Sukarno.<br />Bintang Tunggal<br />Ketuhanan Yang Maha Esa. Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima menggambarkan agama-agama besar di Indonesia, Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan juga ideologi sekuler sosialisme.<br />Pada masa orde baru, lambang ini juga digunakan oleh salah satu dari tiga partai pemerintah, yaitu Partai Persatuan Pembangunan / PPP.<br />Rantai Emas<br />Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu dengan yang lainnya yang saling membantu. Gelang yang lingkaran menggambarkan wanita, gelang yang persegi menggambarkan pria.<br />Pohon Beringin<br />Persatuan Indonesia. Pohon beringin (Ficus benjamina) adalah sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang - sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar tersebut dengan bertumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda.<br />Pada masa orde baru, lambang ini juga digunakan oleh salah satu dari tiga partai pemerintah, yaitu Partai Golongan Karya / Golkar.<br />Kepala Banteng<br />Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Binatang banteng (Latin: Bos javanicus) atau lembu liar adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.<br />Pada masa orde baru, lambang ini juga digunakan oleh salah satu dari tiga partai pemerintah, yaitu Partai Demokrasi Indonesia / PDI.<br />Padi Kapas<br />Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme.<br />Motto<br />Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan nasional Indonesia yang berasal dari kalimat bahasa Jawa Kuna karangan Mpu Tantular yang berarti "Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu" yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat, kepercayaan, namun tetap adalah satu bangsa, bahasa, dan tanah air.<br /><br /><br /> </span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/10628395415854361974noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2509639078233317176.post-24348593068629092412009-07-12T13:56:00.008+07:002009-07-13T14:10:00.274+07:00Saya Bangga menjadi Seorang Indonesia<div style="text-align: justify;">Keterbatasan fisik tak membuat seseorang merasa gagal atau tidak berguna. Kondisi ini justru melecut Eko Ramaditya Adikara, seorang penyandang tunanetra untuk terus berprestasi. Bahkan, karya Rama sekarang sudah mendunia. Anda tentu tidak asing lagi dengan musik latar video game keluaran Nintendo. Musik latar Super Mario Galaxy ini adalah buah karya Rama.</div><span class="fullpost"><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pria yang kini menginjak usia 28 tahun memang lahir sebagai penyandang tunanetra. Sejak kecil Rama tertarik mempelajari komputer dan video game dan kini ditambah lagi dengan talenta bermain musik. Berkat bakatnya itu, Rama mampu menghasilkan musik latar sejumlah video game. Bahkan, ia sempat menyusun sebuah biografi untuk memotivasi orang lain agar berprestasi. Belakangan ini Rama juga diminta menjadi motivator di berbagai acara. Ia juga aktif menjadi kolomnis di salah satu media berbasis internet ternama di Tanah Air.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">sumber <a href="http://liputan6.com/">liputan6 dot com</a></div></span>pandewahttp://www.blogger.com/profile/13583765302015471388noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2509639078233317176.post-81939385981616314172009-07-12T11:50:00.002+07:002009-07-12T12:14:08.722+07:00Rekor-Rekor yang Dimiliki IndonesiaDisamping beberapa kekurangan yang sering melekat di tanah air Indonesia, namun ada ratusan rekor dunia yang patut kita banggakan sebagai warga negara Indonesia. Karena sampai saat ini beberapa rekor tersebut belum mampu ada yang memecahkan rekor Indonesia tersebut. Berikut di antaranya.<br /><span class="fullpost"><br />1. Merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Yang terdiri dari 17.504 pulau.<br />2. Ada 3 pulau Indonesia yang termasuk 6 pulau terbesar dunia. Yaitu Pulau Kalimantan (terbesar kedua di dunia), Pulau Papiua, dan Sumatera.<br />3. Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia.<br />4. Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia. Sekitar 130 juta jiwa tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% negara Indonesia.<br />5. Negara dengan suku bangsa terbesar di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.<br />6. Negara dengan bahasa terbanyak di dunia. Yaitu 583 bahasa dari 67 dialek bahasa induk yang digunakan.<br />7. Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sekitar 216 juta jiwa telah memeluk agama islam. Itu berarti 88%.<br />8. Candi Buddha terbesar di dunia adalah Candi Borobudur yang terletak di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter dan panjang relief lebih 1 km.<br />9. Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu Pithecantropus erectus, yang diperkirakan 1,8 juta tahun lalu.<br />10. Negara yang pertama lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia ke-2 pada tahun 1945 dan merupakan negara ke-70 yang tertua di dunia.<br />11. Negara pertama dan satu-satunya negara yang pernah keluar dari PBB pada tahun 1965. Republik Indonesia bergabung kembali pada tahun 1966.<br />12. Tim bulutangkis pria Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi Thomas Cup. Yaitu 13 kali.<br />13. Terumbu Karang Indonesia aadalah yang terkaya di dunia, meliputi 18% terumbu karang dunia.<br />14. Rafflesia arnoldi adalah bunga terbesar di dunia. Yang hanya tumbuh di Sumatera.<br />15. Ikan terkecil dii dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa lumpur Sumatera, Panjang 7,9 mm ketika dewasa. Atau kurang lebih sebesat nyamuk. Tubuh ikan ini transparan.<br /><br /> </span>Anonymousnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2509639078233317176.post-80474207727866373172009-07-12T00:21:00.000+07:002009-07-12T00:22:37.542+07:00Sadarkah kalian, Bangsa kita menjadi Contoh Panutan bagi Dunia?Dunia sedang bergejolak baik dari segi ekonomi maupun sosial politik, krisis ekonomi global yang sebenarnya hanya terjadi di amerika berdampak pada negara-negara yang bergantung kepada ekonomi liberalnya. Kepercayaan antar bangsa dan umat beragama dunia mendekati titik krisis perbedaan yang sering dipandang sebagai sikap untuk saling menjatuhkan<br /><br />Kemudian dimana letak indonesia??? Apa kita merasakan itu semua??<br /><span class="fullpost"><br />Secara garis besar kita tidak terpengaruh dengan keadaan yang terjadi di dunia saat ini, ekonomi kita terbilang stabil bahkan indonesia disebut-sebut sebagai negara yang bisa melewati krisis global lebih cepat dari negara lainnya. Karena ekonomi kita yang masih bisa mengandalkan pasar dalam negeri yang cukup besar. Ditambah kekuatan perbankan saat ini yang mulai beralih ke syariah,sistem yang sudah dianut oleh beberapa bank di Inggris dan menjadi sebuah sistem yang tidak mudah goyah karena krisis global seperti sekarang.<br /><br /><br />Lalu bagaimana dengan krisis kepercayaan akan demokrasi?<br /><br />Amerika serikat yang selalu menggaungkan dirinya sebagai negara dengan sistem demokrasi terbaik ternyata dipandang sebagai negara yang lain dimulut lain ditindakan,semua palsu. Sedangkan Indonesia yang hampir 11 tahun melewati masa reformasi mulai mencicipi demokrasi yang indah, semua bisa dilihat dari pemilu yang secara umum baik,terlepas dari kekurangan hal teknis namun semua itu jauh berbeda dengan pemilu semasa ordebaru, dimana sebelum mencoblos pemenangnya sudah ada.<br /><br />Apakah Indonesia terlepas dari isu perbedaan agama????<br /><br />Setelah kejadian 11 semptember pemerintahan Amerika serikat yang seakan "membenci" islam,menjadi batu sandungan antara umat beragama, terutama islam dan kristiani. Pernyerangan israel yang tidak ada habisnya terhadap bangsa palestina juga menjadikan isu agama menjadi yang terdepan sebagai pemicunya. Sedangkan di Indonesia seperti apa?? Poso sebagai patokan kasus perbedaan agama yang sempat memecah hub antara umat islam dan kristiani saat ini sudah terselesaikan. Keadaan yang kondusif di sana menjadi barometer keberhasilan bangsa ini dalam mengatasi krisis perbedaan bergama.<br /><br />Dilihat dari itu semua, Indonesia merupakan sedikit negara yang tidak merasakan dampak krisis global secara luas dalam segi apapun . Kebijakan presiden Amerika barack obama yang ingin mencari persamaan,saling mengahargai dan menghormati di antara umat beragama di dunia membuat bangsa ini menjadi contoh nyata dari segala kebijakannya itu, Seperti di kutip dari kompas.com(5/6) obama beberapa kali menceritakan dihadapan masyarakat muslim di kairo,mesir bagaimaa masa kecilnya dilewati di negara yang memilik rasa saling menghormati antar umat beragama yang tinggi<br /><br />"Saya penganut Kristen. Tapi, ayah saya datang dari keluarga Kenya yang terdapat muslim dari generasi ke generasi. Saat masih anak-anak, saya menghabiskan beberapa tahun di Indonesia dan mendengarkan Azan saat subuh dan saat Matahari terbenam," kata Obama.<br /><br />Tidak cukup sampai disana bangsa ini juga menjadi contoh lain bagi dunia lewat kata-kata indah obama.<br />"Islam dikenal sebagai tradisi toleransinya. Kami melihatnya dalam sejarah Andalusia dan Cordoba selama inkuisisi. Saya melihatnya langsung saat kecil di Indonesia di mana penganut Kristen bebas beribadah di tengah bangsa yang mayoritas muslim,"<br /><br />Bahkan yang lebih ekstrim nya obama mengangkat ayat-ayat Al-Quran untuk dijadikan rujukan perdamaian bagi antar umat beragama<br /><br />"Kitab Suci Alquran mengatakan kepada kita, Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal",tutur obama.<br /><br />Kemudian dia juga mengambil ayat yang lain, "Kitab Suci Alquran mengajarkan kepada kita baha barang siapa membunuh seseorang yang tak berdosa, maka seakan-akan ia telah membunuh semua manusia; dan Kitab Suci Alquran juga mengajarkan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan semua manusia," ujar Obama.<br /><br />Bangsa mayoritas muslim ini sedang ditatap manis oleh dunia, semua mata mencari ada apa di bangsa indonesia yang bisa menjadi kekuatan baru ketika semuanya terjatuh. Ternyata Indonesia adalah bom waktu yang siap untuk menguasai dunia dengan sebenarnya-benarnya demokrasi, kekuatan ekonomi yang tangguh serta sikap menghargai perbedaan dengan hati.<br /><br /> </span>Anonymousnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2509639078233317176.post-53562019424315505942009-07-11T10:06:00.001+07:002009-07-12T00:49:35.140+07:00Blogger Indonesia Di Mata Dunia<div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Apa kabar kawan-kawan blogger Indonesia?</span> mudah-mudahan selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan, amien...<br /><br />Pada posting ini saya ingin membahas tentang keberadaan BLOGGER INDONESIA di mata dunia internasional.<br /><br />Beberapa waktu terakhir ini blog merupakan fasilitas internet yang tidak kalah dengan website, bahkan beberapa website kelas internasional pun membuat blog sebagai sarana auntuk berkomunikasi antar sesama pemakai (user). Keberadaan blog sangat diperhatikan oleh mesin-mesin pencari seperti <a href="http://www.google.com/">google</a>, <a href="http://www.yahoo.com/">yahoo</a> dan <a href="http://www.msn.com/">MSN</a> yang khusus menyediakan fasilitas pencarian untuk blog. perkembangan blog lebih dahsyat daripada website mungkin karena beberapa provider menyediakan pembuatan blog secara gratis, katakanlah <a href="http://www.blogger.com/">BLOGGER</a> dengan pemakai terbanyak sedunia dengan fasilitas yang sangat menggiurkan.<br /><span class="fullpost"><br />Demikian pula dengan pengguna blog Indonesia, tiap hari pemakai blog (saya sebut saja blogger) asal Indonesia meningkat tajam, bahkan diantaranya sudah banyak yang diakui di dunia internasional dan mendapatkan hasil yang sangat memuaskan di search engine sekelas google. Blogger Indonesia sangat dipertimbangkan di mata dunia internasional, dengan menyandang reputasi peringkat 3 di dunia setelah Amerika dan China, bahkan mengalahkan blogger dari berbagai negara maju sekelas negara-negara Eropa (hasil survey <a href="http://www.geovisit.com/">geovisit</a>). Dengan demikian maka kita sebagai blogger Indonesia sudah sewajarnya untuk merasa bangga dan semangat untuk terus dan terus meningkatkan citra blogger Indonesia di mata dunia internasional.<br /><br />Keberadaan Indonesia di internet sempat menurun beberapa tahun yang lalu karena banyaknya hacker/cracker/spammer dsb. yang berasal dari Indonesia, bahkan sampai dengan saat ini masih banyak website yang tidak mengijinkan untuk pemakai yang berasal dari Indonesia,hal itu diakibatkan karena buruknya citra pemakai internet Indonesia di mata internasional. Dalam hal ini blogger Indonesia mengambil peranan penting dalam memperbaiki citra pemakai internet Indonesia, karena salahsatu alasan naiknya kembali citra pemakai internet Indonesia adalah dengan banyaknya blogger yang mempunyai tabiat baik dan tidak melanggar peraturan-peraturan blogging misalnya pornografi, kekerasan, rasisme dsb.<br /><br />Memang ada beberapa kawan blogger dari luar negeri (tidak etis untuk disebutkan) yang tidak senang dengan keberadaan blogger Indonesia dengan mencoba untuk menjatuhkan citra Indonesia baik melalui sejarah, pemerintahan, komunitas masyarakat dsb. tetapi hal itu adalah wajar, mungkin mereka tidak suka (cemburu) dengan keberadaan blogger Indonesia di mata internasional. Kita tanggapi mereka secara arif dan bijak, diberikan penyadaran bahwa kita tidak seburuk itu, kita terbuka untuk berteman dengan siapa saja dari mana saja, dan yang paling bagus adalah mari kita jadikan sebagai motifasi untuk lebih meningkatkan citra blogger Indonesia di mata Internasional. Semoga saja dengan kearifan kita bisa meluluhkan hati mereka.<br /><br />Beberapa hari ini saya getol untuk mengunjungi blog-blog luar negeri sono (pengen ningkatin traffic maksudnya) dan saya sering perhatikan blog-blog tersebut dari berbagai sisi, baik itu layout, posting, modifikasi dsb. ternyata blog-blog kita tidak kalah bagus dengan mereka, blogger Indonesia lebih variatif dengan traffic yang bagus (berdasar PR), hal itu mungkin disebabkan karena komunikasi sesama blogger Indonesia yang semakin baik dan banyak blog Indonesia yang menyediakan tutorial, tips, trik dan bahkan template secara gratis untuk para blogger Indonesia. Sebut saja misalnya blog-nya <a href="http://kolom-tutorial.blogspot.com/">Kang Rohman</a> yang sampai saat ini selalu ramai dengan pengunjung, baik itu dari dalam maupun dari luar negeri.<br /><br />Mungkin segitu dulu yang saya postingkan hari ini, dan saya akan terus menulis untuk blog ini dan diharapkan bisa menambah semangat kawan2 blogger Indonesia untuk terus memperbaiki citra internet Indonesia di mata dunia Internasional.<br /><br />Salam Blogger !!<br /><br />posted by : bizril<br /><a href="http://bizril.blogspot.com/">http://bizril.blogspot.com</a><br /></span></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2509639078233317176.post-3772819337380903642008-07-12T12:43:00.002+07:002009-07-12T13:29:38.805+07:00Buku Tamu<span class="fullpost"><span class="Apple-style-span" style=" white-space: pre-wrap; font-family:'Courier New', monospace;font-size:11px;"><!-- Begin ShoutMix - http://www.shoutmix.com --> <iframe title="aminrais" src="http://www6.shoutmix.com/?aminrais" width="500" height="750" frameborder="0" scrolling="auto"> <a href="http://www6.shoutmix.com/?aminrais">View shoutbox</a> </iframe><br /><br /><!-- End ShoutMix --></span> </span>Anonymousnoreply@blogger.com